Tata Tertib Dan Tata Krama

Peserta Didik SMA PGRI 6 Padang

 

 

 

SMA PGRI 6 PADANG

SUMATERA BARAT

KOTA PADANG

 

     

BAB 1

KETENTUAN UMUM

  • Tata tertib dan tata krama peserta didik dibuat sebagai rambu-rambu bagi peserta didik dalam berperilaku, bersikap ,berucap, bertindak, dan melaksanakan pembelajaran di sekolah yang dapat menunjang kegiatan pembelajaran yang efisien.
  • Tata krama dan tata tertib sekolah ini dibuat berdasarkan nilai-nilai yang dianut sekolah dan  masyarakat sekitar, yang meliputi: nilai ketaqwaan, sopan santun, pergaulan, kedisiplinan  dan ketertiban, kebersihan, kesehatan, kerapian, keamaan, dan lain-lain yang mendukung  kegiatan belajar yang efektif.
  • Setiap peserta didik wajib melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam tata krama dan tata tertib ini secara konsekuen dan penuh kesadaran.
  • Tata krama dan tata tertib sekolah ini mengikat selama menjadi peserta didik.

 

     BAB 2

NORMA-NORMA PESERTA DIDIK

 

Pasal 1

Pakaian Sekolah

Peserta didik wajib mengenakan pakaian seragam sekolah dengan ketemtuan berikut:

Umum:

  1. Pakaian hari senin dan selasa

  • Baju warna putih kain teteron / sejenis, potongan krah dan memakai dasi berlogo Sma PGRI 6 Padang
  • Memakai badge OSIS, badge kelas, badge nama,badge merah putih
  • Topi sekolah sesuai ketentuan, ikat pinggang warna hitam berlogo OSIS.
  • Kaos kaki warna putih, sepatu hitam.
  1. Pakaian hari rabu dan kamis

  • Baju batik yang sudah disepakati Sekolah
  • Mengenakan celana hitam dengan , ikat pinggang warna hitam berlogo OSIS.
  • Kaos kaki warna hitam, sepatu hitam
  1. Pakaian hari Jumat
  • Mengenakan seragam muslim
  • Mengenakan celana hitam dengan , ikat pinggang warna hitam berlogo OSIS.
  • Kaos kaki warna hitam, sepatu hitam
  1. Pakaian hari Sabtu (Kalau hari sabtu masuk sekolah)

  • Mengenakan seragam pramuka lengkap dengan atributnya
  1. Pakaian sopan dan rapi sesuai dengan ketentuan yang berlaku

  2. Tidak mengenakan perhiasan yang mencolok.

  3. Pakaian tidak terbuat dari kain yang tipis/ tembus  pandang  dan tidak  ketat.

khusus:

Khusus Laki-laki

  1. Baju dimasukkan ke dalam celana
  2. Pakai sabuk warna hitam berlogo OSIS
  3. Celana dan lengan baju tidak  digulung
  4. Bagi celana panjang harus menutup matakaki
  5. Celana tidak disobek, jahitan tidak menyempit ke mata kaki atau tidak dijahit cut brai
  6. Benang sesuai warna kain.
  7. Potongan celana sesuai model yang disepakati sekolah (gambar yang telah dibagikan)
Khusus Perempuan
  1. Pakai sabuk warna hitam berlogo OSIS
  2. Panjang rok sampai matakaki, jilbab warna putih
  3. Tidak memakai perhiasan aksesories yang mencolok
  4. Lengan baju tidak digulung
  5. benang sesuai warna kain dan berploi (lipatan) depan dua.
  6. Potongan rok sesuai model yang disepakati sekolah

Pakaian olah raga

Untuk pelajaran olah raga  peserta didik wajib memakai pakaian olahraga  yang telah ditetapkan sekolah.

 

 

PASAL 2

RAMBUT, KUKU, TATO, MAKE – UP

Umum

Peserta didik dilarang Berkuku panjang, Mengecat rambut dan kuku dan Bertato

Khusus Peserta didik Laki-laki

  1. Rambut tidak panjang (tidak menyentuh alis mata, ujung cuping telinga atas, dan krah belakang)
  2. Tidak bercukur gundul
  3. Rambut tidak berkucir
  4. Tidak memakai kalung
  5. Tidak memakai gelang
  6. Tidak memakai cincin
  7. Tidak memakai anting-anting
  8. Tidak bertindik.

Khusus Peserta didik Perempuan

Tidak memakai make-up atau sejenisnya kecuali bedak tipis.

 

 

PASAL 3

MASUK DAN PULANG SEKOLAH

  1. Peserta didik wajib hadir di sekolah 10 menit sebelum bel berbunyi
  2. Peserta didik terlambat datang harus lapor  kepada guru piket dan  minta ijin untuk masuk kelas.
  3. Selama pelajaran berlangsung dan pada pergantian jam pelajaran peserta didik dilarang berada di luar kelas.
  4. Pada waktu istirahat peserta didik dilarang berada di dalam kelas.
  5. Pada waktu pulang  peserta didik diwajibkan  langsung  pulang  ke rumah
  6. Bila peserta didik tidak langsung pulang ke rumah harus ijin kepada orang tua.

 

PASAL 4

KEBERSIHAN, KEDISIPLINAN, DAN KETERTIBAN

 

  1. Setiap kelas dibentuk tim piket  kelas  yang  secara  bergiliran  bertugas menjaga kebersihan dan ketertiban kelas.
  2. Setiap tim  piket  kelas  hendaknya menyiapkan dan  memelihara perlengkapan kelas antara lain :
  • Penghapus papan tulis, penggaris, spidol dan kapur tulis.
  • Taplak meja dan bunga
  • Sapu, dan tempat sampah
  • Memberikan keindahan di kelas masing-masing.
  1. Tim piket kelas mempunyai tugas :
  • Membersihkan lantai dan dinding serta merapikan kursi dan meja sebelum jam pelajaran pertama dimulai.
  • Mempersiapkan sarana dan prasarana pembelajaran, membersihkan papan tulis, dan lain-lain..
  • Melengkapi dan merapikan hiasan dinding kelas, seperti bagan, Struktur organisasi kelas, jadwal piket, papan absensi dan hiasan lainnya.
  • Melaporkan kepada guru piket tentang tindakan-tindakan pelanggaran di kelas misalnya : coret-coret, berbuat gaduh  (ramai), atau merusak benda-benda yang ada di kelas
  • Setiap peserta didik membiasakan membuang sampah  pada tempat yang telah ditentukan.
  • Setiap peserta didik  menjaga suasana ketenangan belajar baik di kelas perpustakaan, laboratorium, ruang praktik, maupun di lingkungan sekolah.
  • Setiap peserta didik mentaati  jadwal kegiatan sekolah, seperti penggunaan dan peminjaman buku di  perpustakaan, penggunaan laboratorium, ruang komputer dan sumber belajar lainnya.
  • Setiap peserta didik menyelesaikan tugas yang diberikan sekolah sesuai ketentuan yang ditetapkan.
  1. Bagi tim piket datang 15 menit sebelum masuk.Tim Piket menyiram tanaman di luar kelas masing-masing.

 

PASAL 5

SOPAN SANTUN PERGAULAN

Dalam pergaulan sehari-hari di sekolah, setiap peserta didik hendaknya :
  1. Mengucapkan  salam  antar  sesama  teman,  dengan  kepala  sekolah  dan guru, serta dengan karyawan apabila  bertemu  pada pagi / siang hari atau akan berpisah pada siang / sore hari.
  2. Saling menghormati pendapat, menghargai perbedaan dan memilih teman belajar, bermain dan  bergaul.
  3. Berani menyampaikan sesuatu  yang salah  adalah  salah  dan  yang  benar adalah benar
  4. Berani mengakui kesalahan yang terlanjur dilakukan dan meminta maaf apabila merasa  melanggar hak orang lain
  5. Menggunakan bahasa yang santun.

PASAL 6

UPACARA  BENDERA  DAN PERINGATAN HARI-HARI BESAR

  1. Setiap peserta didik wajib mengikuti upacara bendera dengan pakaian seragam,yang telah ditentukan sekolah.
  2. Setiap peserta didik wajib menjaga kehikmatan upacara Bendera dan Peringatan Hari-hari Besar Setiap peserta didik wajib mengikuti  upacara peringatan hari-hari besar nasional sesuai dengan ketentuan.

 

PASAL  7

LARANGAN – LARANGAN

Dalam kegiatan sehari-hari di sekolah, setiap peserta didik dilarang   melakukan  hal-hal sebagai berikut
  1. Keluar tanpa izin
  2. Makan di dalam kelas, membeli makanan waktu pelajaran /  bergerombol di warung / rumah tetangga.
  3. Berpakaian seragam tidak sesuai ketentuan sekolah
  4. Membuang sampah tidak pada tempatnya
  5. Bermain di tempat parkir dan mengganggu kendaraan teman
  6. Berhias yang berlebihan, memakai aksesories bagi peserta didik putra
  7. Rambut gondrong / disemir berwarna / tidak rapi.
  8. Mencoret-coret  tembok, pintu, jendela, meja dan kursi
  9. Bersikap, berbicara, berbuat tidak sopan sesama peserta didik
  10. Membolos / meninggalkan sekolah tanpa izin
  11. Membawa buku, majalah, dan VCD porno
  12. Membawa dan merokok di lingkungan sekolah dan sekitarnya
  13. Berkelahi / main hakim sendiri / mengancam
  14. Merusak sarana prasarana sekolah
  15. Mencuri / memeras
  16. Membawa senjata tajam
  17. Berjudi / bermain kartu dan sejenisnya
  18. Membawa / menyebarkan  selebaran yang menimbulkan keresahan
  19. Membawa/ memakai/ menyimpan/ mengedarkan minum minuman keras,
  20. Narkoba atau obat terlarang
  21. Berpacaran
  22. Membawa/ menggunakan Handphone di Sekolah
  23. Membawa/menggunakan Laptop/Notebook/Tablet tanpa seijin guru mata pelajaran tertentu. Jika terjadi kerusakan atau kehilangan Laptop/Notebook/Tablet yang dibawa peserta didik, bukan merupakan tanggung jawab Sekolah.

 

BAB 3

PELANGGARAN, SAKSI, DAN PENGHARGAAN

 

 Peserta didik yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan tertentu yang tercantum dalam tatakrama dan tata tertib sekolah dikenakan sanksi sebagai berikut :
  1. Teguran lisan/tertulis
  2. Teguran lisan/tertulis, membersihkan kelas.
  3. Tegruan lisan/tertulis, membersihkan lingkungan kelas, melengkapi atribut seragam
  4. Teguran lisan/tertulis, membersihkan lingkungan kelas
  5. Teguran lisan/tertulis, jika ada yang rusak atau kehilangan maka peserta didik yang bersangkutan harus menggantinya
  6. Teguran lisan/tertulis, melepas aksesoris
  7. Teguran lisan/tertulis, rambut dipotong di tempat dan dirapikan di rumah oleh orang tua
  8. Teguran lisan/tertulis, membersihkan dan merapikan kembali.
  9. Teguran lisan/tertulis, ditangani oleh walikelas atau BK
  10. Teguran lisan/tertulis, ditangani oleh walikelas atau BK
  11. Teguran lisan/tertulis, ditangani oleh walikelas atau BK, buku, majalah, VCD, dan porno tersebut di musnahkan.
  12. Teguran lisan/tertulis
  13. Satu kali pelanggaran motor di tahan di Sekolah dan diambil oleh orang tua
  14. Dua kali pelanggaran motor di tahan di Sekolah dan diambil oleh orang tua serta membayar denda untuk kegiatan kepeserta didikan di sekolah
  15. Teguran lisan/tertulis, ditangani oleh walikelas atau BK serta membayar denda untuk kegiatan kepeserta didikan di Sekolah.
  16. Teguran lisan/tertulis, ditangani oleh walikelas atau BK
  17. Teguran lisan/tertulis, ditangani oleh walikelas atau BK, memperbaiki sarana yang rusak
  18. Teguran lisan/tertulis, ditangani oleh walikelas atau BK
  19. Teguran lisan/tertulis, ditangani oleh walikelas atau BK, senjata tajam di amankan oleh pihak Sekolah
  20. Teguran lisan/tertulis, ditangani oleh walikelas atau BK
  21. Teguran lisan/tertulis, ditangani oleh walikelas atau BK, selebaran di musnahkan
  22. Teguran lisan/tertulis, ditangani oleh walikelas atau BK, minuman keras dimusnahkan
  23. Teguran lisan/tertulis, ditangani oleh walikelas atau BK, Narkoba dan obat terlaran di musnahkan
  24. Teguran lisan/tertulis, ditangani oleh walikelas atau BK
  25. Teguran lisan/tertulis, ditangani oleh walikelas atau BK
  26. Satu kali pelanggaran, Handphone diambil oleh orang tua
  27. Dua kali pelanggaran, Handphone diambil di sekolah dan diambil setelah peserta didik yang bersangkutan lulus dari  Sekolah tidak bertanggung jawab apabila terjadi kerusakan.
  28. Tiga kali pelanggaran atau lebih, Handphone tersebut menjadi milik sekolah.

PASAL 1

PELANGGARAN

  1. Dicatat dalam buku khusus pelanggaran, diberi nilai dan dibina.
  2. Membuat / menandatangani  buku pelanggaran
  3. Jika pelanggaran diulangi nilai ditambah dan membuat/menandatangani surat pernyataan kedua.

PASAL 2

PENGHARGAAN

 

Peserta didik yang berprestasi memperoleh penghargaan, antara lain :
  1. Pujian
  2. Hadiah barang
  3. Piagam
  4. Tropy / piala
  5. Surat keterangan
  6. Nilai

 

BAB 4

PENUTUP

Tata tertib dan tata  krama sekolah ini mengikat peserta didik sejak berangkat dari rumah di sekolah sampai di rumah kembali.Apabila orang tua/wali murid tidak memenuhi  panggilan dari sekolah, peserta didik yang  bersangkutan  (melanggar  tata  tetib)  tidak  diperkenankan mengikuti pelajaran sampai orang tua/wali murid datang ke sekolah.Untuk menentukan sanksi  pelanggaran  yang  berkaitan  dengan  tindak kejahatan/kriminal  ditentukan  oleh  pihak  yang  berwenang  dengan pertimbangan Tim Tertib Sekolah.Tata krama dan tata tertib ini berlaku mulai sejak tanggal ditetapkan.Tata krama yang tidak tercantum dalam tata krama dan tata tetib ini akan diputuskan lebih lanjut melalui rapat dewan guru.

 

 

Leave a Comment